Laporan Dugaan Korupsi di Sulbar Ditolak KPK
Nopember 10, 2010 at 17:20 , by D'Harisy
Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 246 laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di provinsi Sulawesi Barat, yang dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi karena kualitas laporan dinilai tidak memenuhi syarat.
Hal ini dikatakan bagian Humas KPK, Nana Mulyana, saat melakukan Workshop Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan di Mamuju, Selasa.
Menurutnya, laporan tindak pidana korupsi yang jumlahnya mencapai 246 bentuk laporan oleh sejumlah LSM ke KPK tersebut terjadi sejak tahun 2004 hingga tahun 2010.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkan oleh LSM tersebut terpaksa tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, 246 kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut tersebar di lima kabupaten, diantaranya di Kabupaten Polewali Mandar, Mamasa, Majene, Mamuju, Mamuju Utara serta dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup pemerintah provinsi Sulbar.
Nana menjelaskan, laporan dugaan korupsi tersebut didominasi masalah terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah di daerah serta perbuatan penyalahgunaan wewenang.
“Kasus pengadaan barang dan jasa mendominasi secara nasional terjadinya kasus tindak pidana korupsi dan selebihnya penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Dia mengatakan, laporan kejahatan dugaan tindak pidana korupsi di Sulbar yang saat ini dalam proses telaah dan sekitar 24 laporan telah diserahkan kepada aparat hukum, baik kepolisian maupun ke kejaksaan.
Dia mengemukakan, ada tiga kasus yang kemungkinan memiliki peluang besar untuk dipercepat penanganannya untuk menyeret para pejabat di Sulbar yang diduga melakukan perbuatan korupsi.
“Ada tiga kasus besar yang terjadi di Sulbar. Namun, kami belum dapat membeberkan bentuk kasus maupun oknum yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi itu. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan atas tiga kasus tersebut,” kata Nana.
Makanya, kata dia, para pelapor diminta untuk bisa membuat laporan dengan data akurat, baik secara tertulis maupun melalui situs KPK dengan catatan laporan harus ankuntabel sehingga laporan itu bisa ditindaklanjuti.
Untuk laporan yang masuk ke KPK secara nasional tambah Nana, sebanyak 44.316 laporan yang diterima oleh KPK yang juga didominasi terkait pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu lahan empuk dijadikan melakukan perbuatan korupsi,” timpalnya.
Rekomendasikan Kirim Kirim via YM Cetak Artikel Terkait Kunjungan Obama Dinilai Positif Liputan 6 - 1 jam 12 menit lalu Kasus Gubernur Bengkulu Layak Dihentikan Antara - Rabu, 10 November Komisi I Soroti Konflik Antar Warga di Maluku Antara - Rabu, 10 November 1116 Hunian Sementara Akan Dibangun di Mentawai Antara - Rabu, 10 November Antara - Rabu, 10 November Cari Berita Berita Utama Mourinho Coret Duo JermanSantunan bagi Obilale BertambahKrisis Defender Lilit The GunnersInggris Kehilangan BentBenitez Bakal Bergerak di Bursa Januari Berita Utama Lainnya Terpopuler Paling Direkomendasi Terbanyak Dilihat Lainnya Dahsyatnya Abu Merapi Galeri Letusan Merapi Bukan Banjir dan Jakarta Berkumis Menengok Mentawai Setelah Tsunami Negeri Bencana dan Presidennya Terbanyak Direkomendasi Lainnya Lainnya di Yahoo! Financial news on Yahoo! Finance Stars and latest movies Best travel destinations
View the Original article












No Responses to “ Laporan Dugaan Korupsi di Sulbar Ditolak KPK ”